Hanif A Rahadiansyah
1102202584
EL-44-08
A. Protokol Kyoto
Protokol Kyoto adalah suatu kesepakatan atau hukum yang melibatkan banyak negara di dunia yang bertujuan untuk menanggulangi perubahan iklim serta pemanasan global, dimana negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran
karbon dioksida dan lima
gas rumah kaca lainnya, yakni CH4, N2O, HFC, PFC, dan SF6. Protokol ini merupakan hasil yang didapat dari sebuah konvensi yang diselenggarakan oleh PBB pada tanggal 11 Desember 1997 di Kyoto, Jepang.
Protokol Kyoto ini pun mulai diberlakukan pada Februari 2005, dimana protokol ini telah diratifikasi oleh 141 negara. Sebelumnya, terdapat suatu kesepakatan dimana negara yang dikategorikan sebagai negara ANNEX I diwajibkan untuk menurunkan kadar emisi gas rumah kaca mereka dengan rata-rata sebesar 5,2%. Negara ANNEX I adalah negara yang telah berkontribusi dalam emisi gas rumah kaca sejak tahun 1850-an. Negara ANNEX I terdiri atas 40 negara (maju maupun berkembang) yang tersebar di benua Amerika, Eropa, serta Australia. Adapun negara-negara yang tidak termasuk negara ANNEX I tidak diwajibkan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, tetapi tetap berkontribusi dengan tanggung jawab yang berbeda terkait perubahan iklim ini.
Berdasarkan referensi video yang telah saya tonton, Protokol Kyoto belum berjalan secara efektif. Hal ini disebabkan karena masih terdapat negara maju yang hingga kini belum melakukan ratifikasi terkait Protokol Kyoto ini. Contohnya negara tersebut adalah Amerika Serikat. Selain itu, perdagangan izin emisi juga merupakan salah satu faktor yang mengurangi efektifitas Protokol Kyoto itu sendiri mengingat selama izin emisi tersebut dibeli, maka negara yang membeli izin tersebut pasti akan tetap berkontribusi pada emisi gas rumah kaca.
B. Paparan Dirjen EBTKE
Paparan ini merupakan kebijakan seputar energi baru, energi terbarukan, serta konservasi energi. Pada awal paparan, disebutkan bahwa suplai energi yang ada masih belum dapat menyeimbangkan kebutuhan energi masyarakat. hal ini menyebabkan pemerintah memaparkan dua kebijakan utama, yakni,
Konservasi Energi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di sisi suplai dan pemanfaatan (Demand Side).
Diversifikasi Energi untuk meningkatkan pangsa energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional (Supply Side).
Selain itu, disinggung pula isu terkait emisi bahan bakar fosil. Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah memaparkan suatu program, yakni "REFF-Burn" Indonesia, yang poin-poinnya sebagai berikut,
Pre Combustion (Pencegahan)
During Combustion (Penangkalan)
Post Combustion (Penanggulangan)
C. Rangkuman Materi Energi Terbarukan
Energi terbarukan adalah adalah energi yang berasal dari "proses alam yang berkelanjutan", seperti tenaga surya, tenaga angin, tenaga ombak, dan lain-lain.
Maine dipenuhi oleh banyak bio-energi, angin, hydropower, laut, dan sumber energi lainnya.
Energi terbarukan non-hidro bertanggung jawab atas 32% pembangkitan di negara bagian, persentase yang lebih tinggi daripada di negara bagian mana pun di negara ini.
Terdapat beberapa sumber energi terbarukan yang dapat menjadi alternatif mengingat makin menipisnya energi tak terbarukan yang ada di dunia, seperti energi matahari, angin, pasang surut air laut, ombak, panas bumi, dan biofuels. Setiap sumber energi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing seperti energi angin yang bersih, ramah ekonomi (murah), tetapi sangat tergantung pada keberadaan hembusan angin di daerah tersebut.
D. Perubahan Paradigma Pengelolaan Energi
Saat ini:
1. Belum efisiennya kebutuhan energi
2. Kebutuhan energi dipenuhi dengan energi fosil dengan biaya berapapun dan malah disubsidi
3. Energi terbarukan hanya sebagai alternatif energi
4.Sumber energi terbarukan yang tidak termanfaatkan adalah menyia-nyiakan karunia Tuhan
•Membudayakan sikap hidup hemat energi
Ke depan:
1 .Efisienkan kebutuhan energi
2. Maksimalkan penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan, paling tidak dengan harga pada avoided fossil energy cost, bila perlu disubsidi
3. Energi fosil dipakai sebagai penyeimbang
4.Sumber energi fosil yang tidak termanfaatkan adalah sebagai warisan untuk anak-cucu / diekspor
GREEN ENERGY CONCEPT:
1 .Efisienkan Penggunaan Energi
2. Gunakan Energi Terbarukan
3. Gunakan Teknologi Energi Bersih untuk energi fosil maupun non-fosil
Kebijakan Utama
1 .Konservasi Energi untuk meningkatkan efisiensi penggunaanenergi di sisi suplai dan pemanfaatan (Demand Side).
2.Diversifikasi Energi untuk meningkatkan pangsa energi baruterbarukan dalam bauran energi nasional (Supply Side).
STRATEGI DI SISI PENYEDIAAN ENERGI
•menerapkan mandatori Penyediaan EBT
•meningkatkan penggunaan EBT
•menggunakan bahan bakar yang lebih bersih (fuel switching) dalam penyediaan energi
STRATEGI DI SISI PEMANFAATAN ENERGI :
•Menerapkan komitmen efisiensi pemanfaatan energi
•menggunakan bahan bakar yang lebih bersih (fuel switching) dalam pemanfaatan energi
•Menerapkan prinsip-prinsip hemat energi
•memanfaatkan teknologi energi bersih dan effisien
Comments
Post a Comment